Pemilukada Serentak Jangan Terburu-buru

12-01-2015 / KOMISI II

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengharapkan,  jangan sampai karena mengejar pembahasan Perppu Pilkada , pelaksanaan pemilu kepala daerah dilaksanakan dengan terburu buru.  “ Pilkada serentak pertama itu pertaruhan kita.  Jangan sampai karena dipaksakan, karut marut persiapannya kemudian  ekpektasi masyarakat dengan pilkada serentak ternyata tidak terpenuhi nantinya,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR Senin (12/1)

Politisi PAN ini menyebutkan, misalkan kerusuhan masih banyak, masih terjadi money politik, permainan hitam masih banyak, hal-hal seperti  itu tidak kita harapkan. Oleh karena itu, kalau pemilukada tidak memungkinkan dilaksanakan tahun 2015 maka Pemerintah atau KPU dan Bawaslu harus merencanakan format melaksanakan pemilikada serentak pada tahun 2016.

Kalau itu yang terjadi, sambung Yandri, maka Pasal 201 ayat (1) di Perppu mesti diamandemen. “ Kalau tidak diamandemen maka presiden harus mengeluarkan Perppu kembali,” jelasnya. Dia mengusulkan, setelah Perppu dijadikan UU kalau diterima nantinya oleh DPR, maka Pemerintah harus segera mengajukan revisi terbatas terhadap pasal 201 yang memerintahkan Pilkada serentak untuk pertama kalinya di tahun 2015.

Melihat tahapan tadi,  menurut Yandri, misalkan Perppu disahkan pada bulan Maret, maka tahapan-tahapan yang dilakukan KPU diperkirakan tidak memungkinkan untuk dilakukan pada tahun 2015. “ Sampai hari inipun,  1 rupiah pun belum ada anggaran di APBN untuk pemilu kada serentak. Kalau itu yang terjadi maka, saya harapkan tidak terburu-buru,” tandas Yandri.

Lebih lanjut  dia mengatakan, setelah, memasuki masa sidang ini, Komisi II akan melakukan Rapat Intern mengagendakan untuk mendengarkan laporan masa reses dan kedua mengagendakan pembahasan Perppu Pilkada. “ Saya akan mengusulkan prioritas utama Komisi II adalah membahas Perppu,” tekannya.

Jika itu menjadi prioritas maka harapannya dalam 1 minggu kedepan, Panja Perppu akan terbentuk, dan berdasar perhitungannya maksimal pembahasan Perpu akan terselesaikan pada bulan Maret. (as), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...